
PELAYANAN TERPADU (PELANDU)
PELAYANAN TERPADU (PELANDU) – Anda Minta Satu Kami Beri Banyak
oleh : Rimanita Erizon, SE, ME (Analis Kebijakan Ahli Muda)
Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk yang bertujuan untuk membahagiakan penduduk melalui layanan terintegrasi dokumen kependudukan. Oleh karena itu Dukcapil berinovasi dengan Pelayanan Terpadu yang disebut PELANDU, berupa :
- Pelayanan 2 in 1 New Comer : Layanan ini diperuntukan bagi warga pendatang dari luar daerah yang pindah ke satu daerah dengan membawa SKPWNI dari Dinas Dukcapil asal. Dalam sekali pengurusan, maka akan mendapatkan 2 produk dokumen kependudukan sekaligus yaitu KK dan KTP.
- Pelayanan 3 in 1 New Born : Layanan ini diperuntukan bagi yang baru lahir atau baru membuat Akta Kelahiran. Dalam sekali pengurusan, maka akan mendapatkan 3 produk dokumen kependudukan sekaligus yaitu : Kutipan Akta Kelahiran, KIA, dan KK.
- Pelayanan 3 in 1 Rest in Peace : Layanan ini diperuntukan bagi penduduk yang telah meninggal dunia dan keluarga yang ditinggalkan. Dalam sekali pengurusan, maka akan mendapatkan 3 produk dokumen kependudukan sekaligus, yaitu: Kutipan Akta Kematian, Kartu Keluarga baru, KTP-el pasangan suami/istri status cerai mati.
- Pelayanan 4 in 1 New Life : Layanan ini diperuntukan bagi pasangan suami istri yang ingin pisah Kartu Keluarga dengan orangtua dan memulai hidup baru. Dalam sekali pengurusan maka akan mendapatkan 4 produk dokumen kependudukan sekaligus, yaitu : KK pasangan suami-istri, KTP-el pasutri status kawin, KK orang tua laki-laki, KK orang tua perempuan.
- Pelayanan 4 in 1 New Hope : Layanan ino diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang bercerai dan telah memiliki Putusan Perceraian sehingga dilakukan pemisahan KK. Dalam sekali pengurusan akan mendapatkan 4 produk dokumen kependudukan sekaligus, yaitu : Kartu Keluarga Mantan Istri, Kartu Keluarga Mantan Suami, KTP Mantan Istri dan KTP Mantan Suami
- Pelayanan 5 in 1 New Couple (untuk muslim) : Layanan ini diperuntukan bagi pasangan suami istri muslim yang memulai hidup baru. Dalam sekali pengurusan, maka akan mendapatkan 5 produk dokumen kependudukan sekaligus, yaitu : KK pasutri, 2 (dua) KTP-el pasutri status kawin, KK orangtua laki-laki, KK orangtua perempuan.
- Pelayanan 6 in 1 New Couple (untuk non muslim) : Layanan ini diperuntukan bagi pasangan suami istri non muslim yang ingin memulai hidup baru dan mencatatkan perkawinan mereka secara resmi. Dalam sekali pengurusan, maka akan mendapatkan 5 produk dokumen kependudukan sekaligus, yaitu : kutipan Akta Perkawinan pasutri, KK pasutri, 2 (dua) KTP-el pasutri status kawin, KK orangtua laki-laki, KK orangtua perempuan.
Mari seluruh masyarakat Padang Panjang, uruslah dokumen kependudukan Anda bila terjadi peristiwa seperti lahir, meninggal, pindah, kawin, cerai, perubahan pekerjaan, perubahan tingkat pendidikan.
Anda minta satu, kami beri banyak. Dukcapil BISA!!!